Dugaan KDRT di Mekarsari Berakhir Damai, Polsek Cinangka Fasilitasi Mediasi

Dugaan KDRT di Mekarsari Berakhir Damai, Polsek Cinangka Fasilitasi Mediasi

SERANG, infoanyer.com – Perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri berinisial JM (50) dan SR (43), warga Kampung Bongbak, Desa Mekarsari, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, berakhir secara damai melalui musyawarah kekeluargaan, Selasa (22/9/2026).

Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Polsek Cinangka, Polres Cilegon, dengan mempertemukan kedua belah pihak bersama keluarga dan unsur pemerintah desa. Proses mediasi berlangsung secara kekeluargaan hingga menghasilkan kesepakatan bersama yang disetujui oleh kedua pihak.

Dalam kesepakatan tersebut, JM menyampaikan permintaan maaf kepada SR dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. SR kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan rumah tangga secara kekeluargaan.

Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Proses tersebut disaksikan oleh H. Subada dari pihak keluarga JM, Muhadi dari keluarga SR, serta Sahrul Ramadhan selaku staf Desa Mekarsari. Anak dan menantu dari kedua pihak turut hadir dalam proses tersebut.

Kapolsek Cinangka AKP Romizal, S.H., M.H., mengatakan pihaknya berperan memfasilitasi proses mediasi agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah.

“Proses mediasi berjalan dengan baik dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan secara sukarela. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyelesaian perkara secara kekeluargaan,” ujar Romizal.

Melalui kesepakatan tersebut, kedua pihak menyatakan persoalan rumah tangga telah diselesaikan dan sepakat untuk melanjutkan kehidupan keluarga dengan mengedepankan komunikasi serta menjaga hubungan baik.

Penyelesaian ini sekaligus menjadi upaya pemulihan hubungan antara kedua pihak dengan mengedepankan dialog, tanggung jawab, dan kesepakatan bersama.